Postingan kali ini berhubungan dengan informasi perkembangan obat-obatan di Indonesia. Khusus untuk kali ini yaitu Harga Eceran Tertinggi Obat Generik Tahun 2012. Pemerintah menetapkannya pada tanggal 23 Februari 2012 lalu melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 092/MENKES/SK/II/2012 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Generik Tahun 2012. Dalam waktu yang bersamaan ditetapkan pula Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 094/MENKES/SK/II/2012 tentang Harga Obat Untuk Pengadaan Pemerintah Tahun 2012.
Supaya tidak penasaran boleh di download dulu file :